Patrialis Anggap MK Tak Berhak Nilai Pemerintah
Soal Pergantian Jaksa Agung
Jumat, 24 September 2010 – 23:03 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk menilai pemerintah. Menurut Patrialis, soal uji materi atas UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza MAhendra, MK hanya mengadilinya dengan UUD, dan bukan memberi penilaian.
"Saya nggak mau komentari pendapat Pak Mahfud (Ketua MK). Saya hanya ingin menyampaikan pemahaman dari segi konstitusi. Kalau saya sebagai hakim konstitusi, saya tidak akan pernah sampai pada tahap memberikan penilaian terhadap suatu kebijakan (pemerintah) karena MK tidak punya kewenangan melakukan penilaian terhadap pemerintah, kecuali atas permintaan DPR dalam hal-hal tertentu," ujar Patrialis di kantornya, Jumat (24/9).
Baca Juga:
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK memang tidak memerintahkan presiden untuk segera membuat keputusan baru tentang Jaksa Agung. Namun menurut Mahfud, akibat putusan MK atas uji materi UU Kejaksaan maka ada konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah.
Namun menurut Patrialis, kewenangan MK hanya melakukan uji materill sebuah UU terhadap UUD. "Tidak akibat (terhadap) beberapa UU (lainj). Kita boleh berbeda pendapat, karena kita punya pikiran masing-masing," tandasnya.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk menilai pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA