Patrialis: Saya Ini Hanya Robot
Selasa, 18 Januari 2011 – 12:57 WIB
Patrialis juga membantah adanya dugaan pasal siluman, karena menurutnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Sedangkan kalau ada yang merasa haknya tidak terakomodir, ada salurannya. "Apa yang dilakukan kawan-kawan dari partai politik, (dengan) mengajukan judicial review ke MK, itu sesuatu yang absah secara hukum dan harus dihormati," tuturnya.
Baca Juga:
"Jadi, kita jalani dulu aja UU Parpol yang sudah ada. Nanti kalau ada perintah berubah, ya, kita berubah. Kalau hari ini kita tidak buka pendaftaran verifikasi, maka akan menjadi catatan buruk untuk Kemenkumham karena tidak melaksanakan UU. Salah lagi kita," tandasnya.
Sebelumnya, Senin (17/1), partai-partai politik yang tergabung dalam FPN, memang telah mengajukan gugatan judicial review terhadap UU No 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) ke MK. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menilai bahwa Undang-Undang (UU) tahun 2011 tentang Partai Politik yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?