PAW Anggota KPU Mataram Dianggap Cacat Hukum
Jumat, 10 Februari 2012 – 13:38 WIB
MATARAM - Pengangkatan H Alfen sebagai anggota KPU Kota Mataram pengganti antar waktu (PAW) terus menuai kontroversi. Mantan Ketua KPU Kota Mataram H Lafat Akbar ikut bersuara atas pelantikan itu. Karena itu, ia berharap KPU Kota Mataram juga tidak tinggal diam dan menyikapi masalah ini. Jangan sampai, gara-gara satu orang, empat anggota KPU akan dikatakan tidak kredibel dan tidak profesional. ‘’Menurut saya, KPU Kota Mataram harus ikut menelusuri apa yang sebenarnya terjadi. Fakta-faktanya seperti apa,’’ pesan Lafat.
Lafat yang kini menjadi hakim tipikor itu berpendapat, pengangkatan H Alfen sebagai anggota KPU Kota Mataram menggantikan dirinya cacat hukum. ‘’Bagi saya, itu cacat hukum. Karena dalam undang-undangnya secara jelas melarang pengurus partai politik menjadi anggota KPU. Kalau dulu sih boleh-boleh saja,’’ katanya via ponsel dari Denpasar, Bali, Kamis (9/2).
Menurutnya, hasil pleno KPU NTB itu sangat disayangkan. Keputusan itu dinilai akan merusak institusi KPU Kota Mataram yang sejauh ini dikenal netral dan profesional. ‘’Saya rasa KPU Kota Mataram sangat dirugikan dengan keputusan ini. Kredibilitasnya pasti akan terus dipertanyakan,’’ ucapnya.
Baca Juga:
MATARAM - Pengangkatan H Alfen sebagai anggota KPU Kota Mataram pengganti antar waktu (PAW) terus menuai kontroversi. Mantan Ketua KPU Kota Mataram
BERITA TERKAIT
- Diterjang Banjir, 4 Jembatan Gantung di Ogan Komering Ulu Putus, Begini Kondisinya
- Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, 204 Warga Agam Mengungsi
- BPBD: 4 Jembatan Gantung di OKU Putus Diterjang Banjir
- 27 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir di Sumbar
- Tak Ada Jejak Rem di Lokasi Kecelakaan Subang
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!