PAW Anggota KPU Mataram Dianggap Cacat Hukum
Jumat, 10 Februari 2012 – 13:38 WIB

PAW Anggota KPU Mataram Dianggap Cacat Hukum
‘’Harus ditinjau ulang. Itu dampaknya sangat negatif bagi keberlangsungan demokrasi di Kota Mataram. Kami di partai tentu sangat dirugikan, begitupun dengan KPU serta masyarakat secara umum,’’ tegasnya.
Menurut Tauhid, penetapan anggota KPU harus dilandasi undang-undang. Artinya, anggota KPU harus berasal dari orang-orang independen. ‘’Kita semua tahu kalau Pak Alfen itu orang Golkar. Dia juga menjadi tim pemenangan pasangan AMAN pada Pemilukada 2010 lalu. Jadi jelas ini dilarang oleh aturan,’’ jelasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar H Alfen jujur dan menerima serta mengikuti aturan undang-undang yang tidak membolehkan pengurus partai politik masuk dalam keanggotaan KPU. ‘’Pak Alfen harus legowo, sebaiknya ikuti aturan yang ada,’’ tandasnya.(oni)
MATARAM - Pengangkatan H Alfen sebagai anggota KPU Kota Mataram pengganti antar waktu (PAW) terus menuai kontroversi. Mantan Ketua KPU Kota Mataram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana