PAW DPRD Terhambat, Presiden dan Mendagri Jadi Tergugat
Selasa, 18 Februari 2014 – 20:20 WIB

PAW DPRD Terhambat, Presiden dan Mendagri Jadi Tergugat
“Jadi presiden dan Mendagri sebagai turut tergugat. Kalau Mendagri tidak mematuhi ketentuan tentang PAW, artinya sama saja melecehkan dan tidak mengindahkan harkat dan martabat Presiden RI," kata Hendrik.(jpnn)
JAKARTA - Partai Damai Sejahtera (PDS) menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara perdata. Gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka