Payung Hukum DNPI Dipersoalkan

Payung Hukum DNPI Dipersoalkan
Payung Hukum DNPI Dipersoalkan
Namun penjelasan itu tidak memuasakan Komisi VII DPR. Selanjutnya, kesimpulan rapat pun tak dibuat dan Komisi VII DPR meminta Menneg LH memberi penjelasan secara tertulis.

Sementara ditemui usai raker, Menneg LH menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementrian lain untuk merumuskan payung hukum yang tepat. Menurut Gusti, pembentukan DNPI itu karena dulu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat bersemangat untuk segera menangani persoalan perubahan iklim. "Jadi karena dulu saking semangatnya makanya ini dikebut," ujar Gusti.

Meski demikian Gusti belum memutuskan payung apa yang lebih tepat bagi DNPI. Meski anggota DNPI itu lintas kementrian, lanjut Gusti, namun pada kenyatannya Kementrian LH lebih banyak berperan. "Karena praktisnya pekerjaan DNPI itu ada di Kementrian LH," tandas Gusti.

Karenanya guru besar Ilmu Kehutanan di Universitas Lambung Mangkurat itu menjanjikan untuk segera menggandeng kementrian lain guna membahas payung hukum bagi DNPI itu. "Tetapi kita tetap perlu melibatkan pihak lain," tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kementrian Lingkungan Hidup akan mengkaji payung hukum yang pas bagi keberadaan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Pasalnya, keberadaan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News