Payung Hukum Layanan Digital Banking Mudahkan Transaksi

Payung Hukum Layanan Digital Banking Mudahkan Transaksi
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

Misalnya, mengunggah foto KTP, scan (memindai) wajah, sidik jari, atau retina mata calon nasabah.

Namun, untuk dapat melakukan proses KYC tersebut, bank harus bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

”Mereka (bank) harus bikin kerja sama dengan yang memiliki akses itu (Ditjen Dukcapil, Red),” kata Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari, Kamis (27/9).

Selain memudahkan, praktik digital banking akan menimbulkan efisiensi pada industri perbankan.

Sebab, teknologi digital banking akan mengurangi kebutuhan tenaga kerja dan biaya-biaya lain.

OJK hanya memperbolehkan bank umum kelompok usaha (BUKU) II, III, dan IV untuk menerapkan aturan itu.

Artinya, bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun tidak dapat menerapkan digital banking.

Selain itu, OJK hanya memperbolehkan bank dengan profil risiko 2 (baik) dan 1 (sangat baik).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan payung hukum bagi bank yang memberikan layanan perbankan digital tanpa harus datang ke kantor cabang bank.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News