PB HMI Merespons Pernyataan Menag Soal Pengeras Suara di Masjid, Simak
Dia juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya informasi yang menyebar di media sosial.
Pasalnya, kata dia, tidak ada persoalan dengan SE tersebut mengingat tidak ada larangan penggunaan pengeras suara, yang ada hanya pengaturan agar tertib dalam penggunaannya.
Terkait usulan pengaturan volume azan, Romadhon juga memberikan sejumlah pandangannya.
Menurut dia, pengaturan tentunya perlu dukungan dan saling menerima masukan dari para tokoh stakeholder, karena soal beragama di Indonesia banyak memiliki budaya dalam menjalankan aktivitas ibadahnya.
“Jika terdapat non-Muslim yang terganggu dengan suara azan, maka itu bisa diatasi dengan menurunkan volume azan, namun dengan mempertimbangkan kewajaran, seperti di tempat yang mayoritas non-Muslim atau di tempat yang harus jauh dari suara keras,” ujar Madon.(fri/jpnn)
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas terkait azan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Satgasmar Pengamanan Ambalat TNI AL Berikan Layanan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Sebatik
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- MUI Minta Tak Perlu Ada Polemik terkait Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- Gus Miftah Serang Kemenag: Jangan Baper
- Soal Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Jubir Kemenag Buka Suara