PB HMI Merespons Pernyataan Menag Soal Pengeras Suara di Masjid, Simak

PB HMI Merespons Pernyataan Menag Soal Pengeras Suara di Masjid, Simak
Pj Ketua Umum PB HMI Romadhon Jans dan jajaran PB HMI menggelar konferensi pers bertema Meluruskan Polemik Penyataan Menteri Agama Terkait Penggunaan Toa Masjid dan Musala pada Sabtu (26/2/2022). Foto: Dok. PB HMI

Dia juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya informasi yang menyebar di media sosial.

Pasalnya, kata dia, tidak ada persoalan dengan SE tersebut mengingat tidak ada larangan penggunaan pengeras suara, yang ada hanya pengaturan agar tertib dalam penggunaannya.

Terkait usulan pengaturan volume azan, Romadhon juga memberikan sejumlah pandangannya.

Menurut dia, pengaturan tentunya perlu dukungan dan saling menerima masukan dari para tokoh stakeholder, karena soal beragama di Indonesia banyak memiliki budaya dalam menjalankan aktivitas ibadahnya. 

“Jika terdapat non-Muslim yang terganggu dengan suara azan, maka itu bisa diatasi dengan menurunkan volume azan, namun dengan mempertimbangkan kewajaran, seperti di tempat yang mayoritas non-Muslim atau di tempat yang harus jauh dari suara keras,” ujar Madon.(fri/jpnn)

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas terkait azan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News