PBB dan KPU Sepakat Selesaikan Sengketa Terkait Bacaleg

PBB dan KPU Sepakat Selesaikan Sengketa Terkait Bacaleg
Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noer meneken pakta integritas Bawaslu tentang penyelenggaraan Pileg 2019 di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Selasa (3/7). Foto; Fathan Sinaga /JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menyelesaikan sengketa lewat mediasi, terkait daftar bakal calon anggota DPR PBB di 24 daerah pemilihan, yang sebelumnya ditolak KPU untuk diproses.

Kesepakatan tercapai pada mediasi di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (31/7). Mediasi dipimpin Ketua Bawaslu Abhan, didampingi anggota Bawaslu Ahmad Bagja dan Muhammad Afifuddin.

Empat Komisioner KPU yang hadir yakni Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Evi Ginting dan Pramono Ubaid. Sementara dari PBB hadir Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, Sukmo Harsono, Jurhum Lantong dan Ketua Komite Aksi Pemilu PBB Yusron Ihza, Ahmad Yani dan Firmansyah.

Menurut Yusril, dari 24 dapil yang dipersoalkan PBB, 22 dapil dapat diselesaikan melalui mediasi. Sementara dua dapil di Jawa Barat masih menunggu Keputusan KPU dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Jika KPU tetap tidak meloloskan dua dapil ini, maka PBB diberi kesempatan kembali memperkarakan masalah tersebut ke Bawaslu.

“Ini adalah hasil maksimal yang dapat kami capai, dengan menyadari kekurangan masing-masing. Baik PBB maupun KPU sama-sama punya kelemahan, maka penyelesaiannya adalah dengan musyawarah untuk mencapai mufakat," ucap Yusril.

Selain itu, Yusril juga mengapresiasi kebijaksanaan Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin mediasi dengan arif.

Yusril berharap, warga dan pendukung PBB dapat menerima hasil mediasi dan selanjutnya fokus mempersiapkan segala sesuatunya untuk memenangkan Pemilu 2019. (gir/jpnn)


Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menyelesaikan sengketa lewat mediasi, terkait daftar bakal caleg di 24 daerah pemilihan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News