Yusril: Entah Apa Dosa Kami ke Komisioner KPU

Yusril: Entah Apa Dosa Kami ke Komisioner KPU
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra usai sidang ajudikasi sengketa proses Pemilu 2019 di Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/19). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) kembali bersengketa dengan KPU, setelah sebelumnya sempat berperkara karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Sengketa kali ini terkait ditolaknya verifikasi berkas bakal calon anggota DPR di 24 daerah pemilihan (dapil) dari 80 dapil yang didaftarkan PBB ke KPU,  17 Juli lalu.

Gugatan dilayangkan PBB ke Bawaslu, Rabu (25/7) kemarin. PBB diketahui kembali datang ke kantor Bawaslu, Kamis (26/7) untuk melengkapi berkas pengajuan sengketa.

Menurut Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, PBB sebenarnya telah menyerahkan berkas bacaleg di 80 dapil, pada akhir masa pendaftaran.

Semua persyaratan sudah lengkap,  kecuali berkas bacaleg di 24 dapil masih ada kekurangan karena laman sistem informasi pencalonan (Silon) yang dikelola KPU sering bermasalah, sehingga pencetakan ke dalam hardcopy menjadi terlambat.

Keterlambatan penyerahan kekurangan berkas hanya 20 menit. Namun karena melewati batas akhir pendaftaran, KPU menolak melakukan verifikasi.

Padahal,  PBB telah memasukkan seluruh data softcopynya ke dalam Silon KPU.

"KPU seperti sengaja membuat aturan berbelit-belit tanpa mau menyadari bahwa sistem IT mereka sejak awal bermasalah," ujar Yusril di Jakarta, Jumat (27/7)

PBB yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra kembali bermasalah dengan KPU saat pendaftaran bacaleg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News