PBB Didesak Gelar ESS
Senin, 12 Januari 2009 – 15:48 WIB

PBB Didesak Gelar ESS
JAKARTA - Krisis kemanusiaan di Jalur Gaza Palestina benar-benar menyayat hati. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan usul ke Dewan Keamanan (DK) PBB untuk segera menggelar emergency special session (ESS)/sidang darurat Majelis Umum PBB. SBY juga mengutarakan, dirinya memberikan penghargaan kepada pemimpin liga Arab yang sangat pro aktif mencari solusi dengan harapan peran tersebut terus dijalankan di masa mendatang.
”Saya sudah usulkan kepada Sekjen PBB dan Presiden DK agar menggelar emergency special session dari majelis umum yang bekerja pararel dengan apa yang dilaksanakan oleh DK. Tujuannya satu, betul-betul krisis diakhiri,” cetus SBY didampingi PM Suriah Mohammad Naji Otri.
Baca Juga:
PM Suriah, M Naji Otri menegaskan, pihaknya menghargai sikap Indonesia yang selalu mendukung masalah yang dialami bangsa Arab di forum internasional. ”Yang terjadi di Jalur Gaza dan Palestina karena serangan agresor, yang kebijakannya melakukan ekspansi dan pembunuhan di negara kawasan itu. Suriah selalu menginginkan realisasi perdamaian mengembalikan wilayah kepada pemiliknya dan menarik mundur pasukan sampai perbatasan,” beber Otri. Selain itu, kata Otri, hak-hak yang harus dikembalikan adalah hak-hak para pengungsi kembali ke negaranya dan merdeka. ”Serta hak mendirikan negara bangsa Palestina diatas tanah negerinya sendiri,” tegasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Krisis kemanusiaan di Jalur Gaza Palestina benar-benar menyayat hati. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan usul ke Dewan Keamanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun