PBB Gugat Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 26 Maret 2022 – 21:19 WIB

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor. Foto: Humas PBB
“Padahal, hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB tanpa embel-embel perolehan suara,” katanya.
Ferry juga menilai makin banyak alternatif pasangan calon presiden pada pelaksanaan pemilu, bakal makin selektif dan sehat pula persaingan yang ada.
“Nah, salah satunya dengan menguji presidential threshold agar makin banyak alternatif calon presiden. Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” pungkas Ferry.(gir/jpnn)
Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik