PBB Gugat Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 26 Maret 2022 – 21:19 WIB
“Padahal, hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB tanpa embel-embel perolehan suara,” katanya.
Ferry juga menilai makin banyak alternatif pasangan calon presiden pada pelaksanaan pemilu, bakal makin selektif dan sehat pula persaingan yang ada.
“Nah, salah satunya dengan menguji presidential threshold agar makin banyak alternatif calon presiden. Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” pungkas Ferry.(gir/jpnn)
Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi