PBNU Desak RUU Jaminan Produk Halal Dibenahi
Rabu, 05 Maret 2014 – 00:44 WIB
“Spirit monopoli dalam RUU JPH itu berarti mengabaikan Nahdlatul Ulama, dan jika formula itu masih dipertahankan hingga disahkannya RUU tersebut, maka PBNU akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Andi.
Baca Juga:
Andi menambahkan, PBNU sudah menyampaikan draft RUU versi Nahdlatul Ulama sebagai bentuk tanggung jawab para kiai terhadap Allah SWT dalam urusan bimbingan kepada umat. “Pemerintah dan DPR seharusnya mengakomodasi aspirasi Nahdlatul Ulama,” pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pembahasan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) dihentikan sementara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun