PBNU: Rokok Tak Haram

PBNU: Rokok Tak Haram
PBNU: Rokok Tak Haram
TUPAREV - Terkait pro kontra hukum merokok, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menegaskan hukum rokok adalah makruh.

"Hukum merokok tidak ada dalam Alquran. Yang jelas tidak haram. Kalau mau membangun hukum itu harus mencari kepadanannya. Padanan di sana ada titik temu yang mempertemukan dua hal itu. Misalnya, narkoba atau sabu-sabu memang tidak ada dalam Alquran. Tapi ada titik padanannya yaitu khamr yang tegas hukumnya adalah haram. "Sedangkan rokok, kemana nyangkutnya (padanannya), paling banter makruh itupun masih lihat-lihat tempatnya," papar Ketua PBNU, KH Said Aqil Siradj di sela acara Harlah PMII di Hotel Apita, Minggu (9/5).

Ulama, kata Said menggunakan metode ijma dan qiyas atau konsensus dan analogi ulama sebagai salahsatu metode dalam mengambil hukum. Setelah ada ijma dan qiyas, lahirlah disiplin ilmu yang diberi nama ilmu fiqih yang merupakan hasil pemahaman atau analisis para ulama.

"Kita harus bangga dengan apa yang kita miliki. Harus yakin bahwa kitalah yang paling benar dalam memegang syariat Islam ini. Mereka yang mau membuang khazanah keislaman pasti akan kebingungan," tuturnya.

TUPAREV - Terkait pro kontra hukum merokok, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menegaskan hukum rokok adalah makruh. "Hukum merokok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News