PBNU: Rokok Tak Haram
Senin, 10 Mei 2010 – 10:02 WIB
PBNU: Rokok Tak Haram
Untuk diketahui, dalam Ijtima Ulama waktu itu sepakat bahwa merokok tidak mubah, juga sepakat bahwa merokok ada unsur bahayanya meski ada manfaatnya.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Majelis Tarjih Muhammadiyah (MTM) pada 8 Maret lalu menetapkan hukum merokok adalah haram. Sementara ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Padang Panjang 2009 lalu menetapkan hukum merokok berada di antara makruh dan haram. (dik)
TUPAREV - Terkait pro kontra hukum merokok, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menegaskan hukum rokok adalah makruh. "Hukum merokok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Deep and Extreme Indonesia 2025 Digelar, Pencinta Olahraga Outdoor Wajib Hadir
- Tampil di Ajang Paris Fashion Show, Evelyn Witono Putri Gandeng Bejo Jahe Merah
- Nutriflakes Ajak Perempuan Aktif Bergerak dan Bebas GERD
- Bobby, Kucing Presiden Prabowo Jadi Juri di Petfest Indonesia 2025
- 3 Manfaat Kulit Jeruk, Bantu Jaga Kesehatan Jantung
- 3 Khasiat Pare, Ampuh Obati Penyakit Ini