PBNU: Rokok Tak Haram
Senin, 10 Mei 2010 – 10:02 WIB
Untuk diketahui, dalam Ijtima Ulama waktu itu sepakat bahwa merokok tidak mubah, juga sepakat bahwa merokok ada unsur bahayanya meski ada manfaatnya.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Majelis Tarjih Muhammadiyah (MTM) pada 8 Maret lalu menetapkan hukum merokok adalah haram. Sementara ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Padang Panjang 2009 lalu menetapkan hukum merokok berada di antara makruh dan haram. (dik)
TUPAREV - Terkait pro kontra hukum merokok, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menegaskan hukum rokok adalah makruh. "Hukum merokok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadir di Indonesia, Flavettes Glow Gandeng Donita sebagai Brand Ambassador
- Ladies, Ingin Kulit Wajah Selalu Glowing, Konsumsi 3 Suplemen Ini
- 4 Manfaat Jamu Kunyit Asam Jawa, Wanita Pasti Suka
- 8 Khasiat Rutin Makan Pisang, Bikin Deretan Penyakit Ini Ogah Mendekat
- 7 Makanan Tinggi Dopamin Ini Bantu Tingkatkan Suasana Hati Anda
- 7 Khasiat Rutin Mengonsumsi Semangka, Bikin Penyakit Ini Kabur