PDIP-Golkar Tolak PPATK Punya Hak Penyelidikan
RUU Pencucian Uang
Jumat, 27 Agustus 2010 – 04:04 WIB
"Artinya, kepolisian, kejaksaan, serta KPK bisa dan harus melakukan penyidikan jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Bambang.
Dia menegaskan, yang dipersoalkan hanyalah kewenangan penyidikan yang diminta PPATK. Timus menolak PPATK memiliki hak penyelidikan agar tidak terjadi tumpang tindih dan penyalahgunaan kekuasaan. Hak penyelidikan cukup dipegang tiga lembaga penegak yang ada saat ini. Yakni, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. "Ketentuan itu sudah jelas dan tegas," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan bahwa tidak ada upaya fraksi mana pun untuk menghambat pembahasan RUU Pencucian Uang. Sejumlah fraksi melihat, ada indikasi dan potensi kewenangan PPATK itu menjadi alat politik untuk menjatuhkan fraksi lain. "Kami melihat dari beberapa kasus yang terjadi," ujarnya.
Tanpa memberikan contoh nyata, Pram menyatakan bahwa pengusutan dugaan korupsi yang dialami di luar pemerintahan sangat cepat. Sementara itu, tidak ada upaya berarti dalam pengusutan kasus yang sama ke dalam pemerintahan. "Kalau kenyataannya seimbang, saya pikir tidak masalah," tegasnya.
JAKARTA - Dua fraksi besar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar (PG), menolak tegas bila PPATK (Pusat Pemeriksaan dan
BERITA TERKAIT
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC