PDIP-Golkar Tolak PPATK Punya Hak Penyelidikan
RUU Pencucian Uang
Jumat, 27 Agustus 2010 – 04:04 WIB
Karena itu, PPATK tidak bisa lagi menjadi lembaga di bawah presiden. PDIP menginginkan PPATK menjadi lembaga independen. Terkait ranah penyelidikan dan penyidikan, sepenuhnya diserahkan kepada lembaga hukum sesuai ketentuan UU. "Itu kan berarti kami tidak menolak penguatan PPATK," tegasnya.
Namun, usul PDIP tersebut tidak disetujui pemerintah. Menurut Tjahjo, pemerintah menginginkan PPATK tetap menjadi lembaga di bawah presiden. Pemerintah menilai PPATK tetap pada posisi saat ini, namun memiliki kewenangan menyelidik dan menyidik. Keinginan pemerintah itu tentu sulit direalisasikan. "Apakah ini harus mengubah UU di atasnya. Kami justru ingin PPATK tidak di bawah pemerintah," kata Tjahjo menegaskan.
Anggota tim perumus dari FPG, Bambang Soesatyo, menambahkan, terdapat isu lain yang mendiskreditkan alat kelengkapan ad hoc DPR itu. Sejumlah anggota timus diisukan menganulir ketentuan pasal 70 ayat (2) RUU TPPU. "Ada pihak yang sengaja memelintir pernyataan kami," ungkapnya di tempat terpisah.
Padahal, timus sama sekali tidak mempermasalahkan pasal tersebut. Pasal itu menyebutkan, dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan dimaksud kepada penyidik tindak pidana asal untuk dilakukan penyidikan.
JAKARTA - Dua fraksi besar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar (PG), menolak tegas bila PPATK (Pusat Pemeriksaan dan
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024