PDIP Larang Kadernya & Simpatisan Ganjar Berdemo di MK, Hasto Singgung soal Karma

Meski demikian Hasto menegaskan bahwa PDIP tetap meyakini para hakim MK akan menjaga integritas mereka.
Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu masih percaya bahwa MK tidak akan menambahkan materi muatan baru dalam uji materi soal ketentuan usia capres/cawapres yang sebenarnya menjadi hak DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar,” ucap Hasto.
MK akan memutus uji materi atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun pada Senin (16/10/2023).
Terdapat 13 pihak yang mengajukan uji materi soal itu, salah satunya ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Belakangan ini, nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mencuat menjadi salah satu bakal cawapres menjelang MK membacakan putusan atas uji materi UU Pemilu tersebut.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Namun, Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 baru berusia 36 tahun.(ast/jpnn.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PDIP mewanti-wanti para kadernya tidak menggelar aksi demo ke MK yang pada hari ini memutus permohonan uji materi usia minimal capres-cawapres di UU Pemilu.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia