PDIP Tempuh Jalur Hukum Sebagai Sarana Pendidikan Politik Bangsa

Oleh: Ahmad Basarah, Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua MPR RI

PDIP Tempuh Jalur Hukum Sebagai Sarana Pendidikan Politik Bangsa
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR

Atas dasar pertimbangan itulah, serta untuk memberikan pendidikan politik dan cara berdemokrasi berdasar atas hukum yang baik dan berkeadaban maka dengan sadar namun juga dengan sangat terpaksa kami menempuh langkah hukum dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atas berbagai aksi kekerasan dan fitnah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang telah mencederai semangat demokrasi kita.

Namun demikian, sebagai bangsa yang menganut paham kekeluargaan kami akan membuka pintu maaf apabila oknum-oknum yang telah membakar bendera partai kami dan memfitnah Ketua Umum PDI Perjuangan punya niat baik untuk mengakui kekeliruannya dan kesalahannya.

Mengenai polemik RUU HIP, sudah sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan  pembinaan ideologi bangsa.

Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang.

Karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apapun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apapun.

Kami berpandangan jika tugas pembinaan ideologi bangsa itu diatur dalam payung hukum undang-undang, maka baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya akan lebih luas dan representatif. Karena melibatkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta melibatkan partisipasi masyarakat luas jika dibandingkan hanya diatur dalam payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) yang hanya bersifat politik hukum dan diskresi Presiden.

Cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat "top down" dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas.

Bahwa dalam proses dan hasil sementara draft RUU HIP oleh Baleg DPR RI  dinilai terdapat kekeliruan dan kekurangan harusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena banyak anggota fraksi partai politik di dalam pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI yang juga harus kita hormati hak bicara dan hak suaranya.

Bagi PDI Perjuangan, sebagai sebuah negara demokrasi, terjadinya perbedaan pendapat dan pandangan dalam masyarakat kita adalah sebuah rahmat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News