PDIP Tolak Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok

PDIP Tolak Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Ilustrasi merokok. Foto: Hellosehat

Ada lima tempat yang termasuk KTR di perda lama. Yakni, tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana bermain anak, sarana kesehatan, dan transportasi umum.

Penerapan aturan di angkutan umum dinilai masih minim. Fraksi PDIP belum melihat adanya keseriusan dalam penegakan aturan yang sudah ada.

Dalam raperda baru, lokasi KTR ditambah. Warga tidak boleh merokok di tempat kerja, tempat umum, serta tempat lainnya. Hingga kini, belum ada penjabaran secara mendetail terkait penambahan lokasi tersebut.

Yang jelas, KTR bakal semakin banyak. Baktiono khawatir jika lokasinya ditambah tetapi aturan tidak ditegakkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan perda bakal semakin terkikis.

Baktiono menjelaskan, tanpa ada penambahan aturan, sebenarnya perokok di Surabaya sudah tertib. Contohnya, tidak ada warga yang merokok di mal atau kantor.

''Menurut kami, peraturan ini tidak urgent. Ada usul perda yang lebih penting, tapi hingga sekarang pembahasannya nyantol,'' ungkap pria yang tinggal di Rangkah itu.

Yang dimaksud Baktiono adalah perda pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurut dia, perda tersebut lebih penting untuk segera dibahas ketimbang aturan rokok yang penuh pro kontra itu.

"Ini masyarakat yang resah sudah banyak. Tapi, perdanya tidak segera dibikin," ucapnya.

Fraksi PDIP belum melihat adanya keseriusan dalam penegakan aturan yang sudah ada terkait Kawasan Tanpa Rokok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News