PDIP Usul Setelah Lima Tahun

Bekas Anggota KPU Jadi Pengurus Parpol

PDIP Usul Setelah Lima Tahun
PDIP Usul Setelah Lima Tahun
JAKARTA - Untuk memecahkan kebuntuan dalam perumusan draf RUU Penyelenggara Pemilu terkait boleh atau tidaknya kader parpol menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fraksi PDIP menawarkan jalan tengah. FPDIP mengusulkan kader parpol yang duduk di KPU diikat dengan pelarangan bergabung ke kepengurusan parpol atau menjadi pejabat negara setidaknya hingga lima tahun setelah berakhirnya masa tugas di KPU. Terobosan itu diyakini bisa meminimalisasi potensi keberpihakan para anggota KPU kepada salah satu peserta pemilu yang menawarkan deal-deal jabatan tertentu.

"Belajar dari pengalaman Andi Nurpati dan yang lain itu, kami setuju minimal lima tahun setelah menjabat sebagai anggota KPU, tidak boleh (menerima jabatan politik apa pun, Red) di semua tingkatan," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo di Jakarta, Raby (17/11).

 

Andi Nurpati memang contoh populer anggota KPU yang langsung merapat ke jajaran elite DPP Partai Demokrat setelah Pemilu 2009 usai. Keputusan itu memicu kontroversi. Bahkan, banyak yang mempertanyakan kualitas independensi KPU.

 

PDIP termasuk di antara tujuh parpol di DPR yang mendukung diperbolehkannya kader parpol masuk KPU. Yang lain adalah Fraksi Partai Golkar, FPKS, FPPP, FPKB, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat dan FPAN mengambil posisi yang berseberangan.

 

JAKARTA - Untuk memecahkan kebuntuan dalam perumusan draf RUU Penyelenggara Pemilu terkait boleh atau tidaknya kader parpol menjadi anggota Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News