PDIP Usul Setelah Lima Tahun

Bekas Anggota KPU Jadi Pengurus Parpol

PDIP Usul Setelah Lima Tahun
PDIP Usul Setelah Lima Tahun
Tjahjo menyampaikan, untuk keanggotaan KPU, pada prinsipnya PDIP sepakat tetap harus ada unsur keanggotaan yang bersifat independen atau nonpartai. "Tapi, dengan tambahan ada wakil parpol yang ditunjuk oleh parpol peserta pemilu," tegas Sekjen DPP PDIP itu.

 

Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengapresiasi wacana tersebut. "Ini ide yang bagus. Mungkin bisa menjadi solusi," katanya. Dia menyebut, Golkar juga tengah menimbang pemikiran baru itu. "Tapi, belum menjadi keputusan, akan terus dimatangkan," tegas Priyo.

 

Priyo menyampaikan, Golkar cenderung ingin membatasi hanya saat menjalankan tugas di KPU selama lima tahun. Jadi, pelarangan untuk bergabung ke struktur kepengurusan parpol atau menerima jabatan negara tidak perlu diberlakukan hingga lima tahun pasca tuntasnya masa bakti seorang anggota KPU. "Kalau hak-hak demokrasi diberangus begitu lama, saya kira terlalu berat," katanya.

 

Priyo menjelaskan, partainya mendorong dibukanya pintu bagi kader parpol untuk menjadi anggota KPU dengan sejumlah pertimbangan. Menurut dia, pada Pemilu 1999, perwakilan parpol ikut duduk sebagai penyelenggara pemilu. Hasilnya, Pemilu 1999 menorehkan tintas emas sebagai pemilu yang berprestasi dan sangat demokratis.

 

JAKARTA - Untuk memecahkan kebuntuan dalam perumusan draf RUU Penyelenggara Pemilu terkait boleh atau tidaknya kader parpol menjadi anggota Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News