PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan
Rabu, 15 Desember 2010 – 00:20 WIB

PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, menilai beberapa perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah disetujui Komisi II DPR bersama pemerintah sangat menafikan keterwakilan partai-partai yang berbasiskan agama atau kelompok tertentu.
"Revisi RUU parpol yang disetujui Komisi II bersama pemerintah itu sangat tidak mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi landasan filosofi kebangsaan," kata Denny Tewu di Jakarta, Selasa (14/12).
Baca Juga:
Denny menyebut keberadaan pasal 3 ayat 2 (c) yang mengatur bahwa untuk menjadi badan hukum, parpol harus mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Betapa tidak realistisnya, bagaimana partai seperti PDS bisa memperoleh 75 persen di Provinsi Aceh dan 50 persen atas kecamatannya?" tanya Denny.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, menilai beberapa perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang
BERITA TERKAIT
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru