PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan

PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan
PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, menilai beberapa perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah disetujui Komisi II DPR bersama pemerintah sangat menafikan keterwakilan partai-partai yang berbasiskan agama atau kelompok tertentu.

"Revisi RUU parpol yang disetujui Komisi II bersama pemerintah itu sangat tidak mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi landasan filosofi kebangsaan," kata Denny Tewu di Jakarta, Selasa (14/12).

Denny menyebut keberadaan pasal 3 ayat 2 (c) yang mengatur bahwa untuk menjadi badan hukum, parpol harus mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Betapa tidak realistisnya, bagaimana partai seperti PDS bisa memperoleh 75 persen di Provinsi Aceh dan 50 persen atas kecamatannya?" tanya Denny.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, menilai beberapa perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News