PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan
Rabu, 15 Desember 2010 – 00:20 WIB

PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan
Jika masyarakat memang sudah tidak lagi menyukai partai-partai yang berbasiskan agama, kata Denny, biarlah partai politik itu membubarkan diri dengan sendirinya, "Hal yang paling kita takutkan, jangan sampai timbul persepsi dari masyarakat tertentu bahwa suatu parpol bubar karena keserakahan partai-partai sekuler," ujarnya.
Karena itu, PDS akan tetap berjuang sesuai dengan kemampuan yang ada, Denny merasa yakin PDS tidak sendirian dalam melihat ketidakadilan ini.
"Kita lihat saja perkembangan ke depan, semoga masih banyak orang berpikir cerdas, di mana ada kebenaran dan keadilan maka di situ akan tumbuh damai sejahtera,” pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, menilai beberapa perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas