PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan
Rabu, 15 Desember 2010 – 00:20 WIB

PDS Anggap RUU Parpol Menafikan Kebhinnekaan
Ia menambahkan, PDS pada Pemilu 2009 lalu meraih 2,4 juta suara. Karenanya, kata Deny, jelas suara PDS itu mewakili kelompok tertentu di negeri ini.
Baca Juga:
"Lalu mengapa juga partai yang sudah berbadan hukum harus mengurus lagi badan hukum yang baru? RUU Parpol ini terlalu rentan dengan keinginan kelompok tertentu untuk menghapuskan parpol-parpol yang berbasiskan agama," imbuhnya.
Menurutnya, syarat ketersebaran pengurus parpol jelas bukan hal yang mudah dipenuhi. Ia pun menyodorkan pertanyaan jika partai yang ikut membahas revisi UU Parpol ternyata tidak lolos verifikasi untuk Pemilu 2014. “Bagaimana seandainya partai yang ada di parlemen saat diverifikasi ternyata tidak lolos, apa tidak akan menimbulkan masalah,” tandasnya.
Terkait keinginan pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR untuk menyederhanakan parpol, Denny memang tidak mempermasalahkannya. "Tapi jauh akan lebih elegan jika rakyat nantinya yang menetukan melalui pemilu. Jangan dipaksakan melalui undang-undang, silahkan masyarakat pemilih yang akan menentukan penyederhanaan parpol itu,” tegasnya.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, menilai beberapa perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026