DPD Siapkan RUU Agraria Baru

DPD Siapkan RUU Agraria Baru
DPD Siapkan RUU Agraria Baru
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyatakan bahwa DPD tengah menyusun rancangan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA). Menurut Irman, langkah DPD itu merupakan amanat TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria,

"Konsesus dalam TAP MPR Nomor IX tahun 2001 itu mengamanatkan reforma agraria sejati dan pengelolaan sumberdaya alam yang adil, demokratis, dan berkelanjutan. Visi TAP MPR itu harus tercermin dalam perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960," tegas Irman Gusman saat membuka acara Dialog Interaktif 9 Tahun Konsensus Politik Nasional 2001 di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (14/12).

Dalam dialog bertema ”Membangun Platform Gerakan Bersama Menuju Reforma dan Pengelolaan SDA Sejati” itu, Irman lebih jauh menjelaskan, dalam kurun waktu 50 tahun sejak UU Pokok Agraria lahir ternyata telah menyimpang jauh dari harapan. Sebab, UU itu justru menjadi alat eksploitasi. "Undang-Undang ini justru menjadi alat eksploitasi terhadap sumber-sumber agraria demi kepentingan investasi dan modal asing dalam mengeruk kekayaan alam negeri ini”, kata Irman.

Senator dari daerah pemilihan Sumatra Barat itu menambahkan, reformasi tahun 1998 juga ikut berdampak pada konsensus politik nasional tentang tuntutan untuk kembali menegakkan semangat UUPA. Salah satu terobosannya adalah dengan penetapan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyatakan bahwa DPD tengah menyusun rancangan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News