Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya
Minggu, 22 November 2015 – 22:23 WIB

Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.
"Yang penting ada Undang-undangnya, kendati di sana bisa multitafsir," katanya.
Oknum
Nah, bukankah ini akan menjadi celah bagi oknum anggota polisi yang suka menyimpang?
Misal, saat menentukan seorang yang tertangkap narkoba layak direhab atau tidak…
Kapolri tak menyangkal kemungkinan itu. Tapi, "semua ada pengawasannya," tegasnya.
Apalagi, sambung Kapolri, tim assesmen terpadu nanti tidak hanya diisi oleh Polri. "Assesmen nanti dari dokter (juga ada)."
Dasar Hukum
Dasar hukum aturan main baru untuk para pengguna narkoba ini merujuk UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
PARA pecandu narkotika tidak akan diproses hukum, melainkan direhabilitasi. Dasar hukumnya, Surat Telegram Kapolri nomor STR/865/X/2015, tertanggal
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu