Pecat Viani Limardi, PSI Digugat Rp 1 Triliun
Rabu, 20 Oktober 2021 – 20:01 WIB
Keputusan itu dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai di DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.
Viani Limardi diberhentikan setelah dituding melakukan penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.
"Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian isi surat pemecatan Viani Limardi. (cr1/jpnn)
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun, begini alasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pemilihan Gubernur
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan
- Simak, Komentar Jokowi Soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Bekasi
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- Kaesang Effect: Proporsi PSI Tertinggi dalam Memenangkan Prabowo-Gibran