Pecatan Polisi dan ASN Ditangkap Polres Inhu, Seragam AKBP Turut Diamankan
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 13:22 WIB

Seragam berpangkat AKBP yang diamankan Polres Inhu, dari tersangka AR. Foto:Polres Inhu.
“AR ini seorang mantan anggota kepolisian yang dipecat dari Polres Kepulauan Meranti,” ungkap Misran.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AR di kediamannya.
AR bersama dua pria lainnya, RAZ alias Cepek dan DD alias Iyong.
Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti selain narkoba berupa plastik klip berisi sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Pecatan polisi berinisial AR alias Mono dan seorang ASN berinisial RAZ ditangkap gegara edarkan narkotika jenis sabu-sabu.
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?