Pecatan Tentara Pernah Dipenjara, Berulah Lagi

Pecatan Tentara Pernah Dipenjara, Berulah Lagi
Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim menangkap Ali (43), tersangka pengedar sabu, dan Supangat. FOTO: ANHAR/SUMATERA EKSPRES

jpnn.com, MUARA ENIM - Ali (43), warga Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumsel, dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (7/6), pukul 16.00 WIB.

Dari kantong celana tersangka, disita dua paket sabu-sabu seberat 0,35 gram. Narkoba itu dalam kaleng bekas permen.

Polisi juga menyita uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan handphone.

Pengakuan pria yang jadi wiraswasta ini, sabu-sabu itu dibelinya dari tersangka Supangat. Dia merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Muara Enim sejak Januari 2017.

Tersangka Supangat informasinya pecatan tentara dan pernah dihukum penjara selama setahun dalam kasus narkotika.

Berbekal nyanyian itu, dilakukanlah pengembangan ke rumah Supangat di Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.

Dari sana, petugas menemukan sabu-sabu 0,93 gram, 2 paket kecil sabu seberat 0,16 gram, 9 plastik klip bening dalam dompet, dan uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Diamankan pula, 3 timbangan digital, 2 handphone, 1 pucuk senpi rakitan, 7 amunisi jenis SS1, dan 1 kotak berisi 37 butir peluru kaliber 9 mm.

Ali (43), warga Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumsel, dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (7/6), pukul 16.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News