Pedagang Pasar Pandegiling: Kami Ini bukan Kriminal, Hanya Mau Berjualan

Pedagang Pasar Pandegiling: Kami Ini bukan Kriminal, Hanya Mau Berjualan
Pasar sayur di Pandegiling yang ditutup atau disegel Satpol PP Kota Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Kalau memang benar, kata dia, maka harus ada penertiban yang adil.

"Mohon maaf, pasar sayur Koblen itu juga tidak berizin kenapa tidak disegel juga? Yang ada izinnya, kan, yang buah, yang sayur tidak ada (izin)," ungkap dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widyawati menjelaskan bahwa di Koblen, Kecamatan Bubutan, ada dua pasar yang berdiri yakni sayur dan buah.

"Untuk pasar buah atas nama Pak Rahmad itu sudah terbit izinnya. Untuk yang sayur, masih proses," jelas Wiwiek.

Dia mengaku belum mengetahui sudah sampai sejauh mana proses pengurusan izin untuk pasar sayur di Koblen.

Yang jelas pihaknya belum menerbitkan izin tersebut.

"Kalau tidak salah masih di (Dinas) Cipta Karya," ujar dia.

Wiwiek menuturkan sebelum izin operasional pasar atau usaha pasar rakyat (IUPR) keluar, pihak pemohon harus melengkapi berkas-berkas persyaratannya.

Para pedagang di Pandegiling mengeluhkan penyegelan tempat mereka berjualan karena dinilai tidak adil. Perwakilan pedagang Daud menegaskan mereka bukanlah kriminal, tetapi hanya ingin berjualan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News