Pedagang Pasar Pandegiling: Kami Ini bukan Kriminal, Hanya Mau Berjualan

Pedagang Pasar Pandegiling: Kami Ini bukan Kriminal, Hanya Mau Berjualan
Pasar sayur di Pandegiling yang ditutup atau disegel Satpol PP Kota Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Misalnya, syarat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), hingga sampai ke Dinas Perdagangan Surabaya.

"Jadi, dinas-dinas nanti akan memberikan rekomendasi. Kalau dirasa sudah lengkap, baru kami terbitkan izinnya," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan penyegelan pasar di Jalan Pandegiling merupakan permintaan Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT).

"Memang prosedurnya seperti itu. Kami menerima bantib (surat bantuan penertiban,red) baru bergerak melakukan penindakan," kata dia.

Mantan Kepala BPB Linmas itu mengaku belum mengetahui terkait izin pasar sayur di bekas penjara Koblen.

Yang jelas, selama ada surat bantib dari dinas terkait, pihaknya akan langsung menerjunkan personel untuk melakukan penindakan.

"Kalau memang ada bantib, pasti kami turun," pungkas Eddy. (mcr12/jpnn)

Para pedagang di Pandegiling mengeluhkan penyegelan tempat mereka berjualan karena dinilai tidak adil. Perwakilan pedagang Daud menegaskan mereka bukanlah kriminal, tetapi hanya ingin berjualan.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News