Pedagang Pasar Pandegiling: Kami Ini bukan Kriminal, Hanya Mau Berjualan

Misalnya, syarat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), hingga sampai ke Dinas Perdagangan Surabaya.
"Jadi, dinas-dinas nanti akan memberikan rekomendasi. Kalau dirasa sudah lengkap, baru kami terbitkan izinnya," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan penyegelan pasar di Jalan Pandegiling merupakan permintaan Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT).
"Memang prosedurnya seperti itu. Kami menerima bantib (surat bantuan penertiban,red) baru bergerak melakukan penindakan," kata dia.
Mantan Kepala BPB Linmas itu mengaku belum mengetahui terkait izin pasar sayur di bekas penjara Koblen.
Yang jelas, selama ada surat bantib dari dinas terkait, pihaknya akan langsung menerjunkan personel untuk melakukan penindakan.
"Kalau memang ada bantib, pasti kami turun," pungkas Eddy. (mcr12/jpnn)
Para pedagang di Pandegiling mengeluhkan penyegelan tempat mereka berjualan karena dinilai tidak adil. Perwakilan pedagang Daud menegaskan mereka bukanlah kriminal, tetapi hanya ingin berjualan.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Lem Aica Aibon Meluncurkan Kemasan Baru dengan Sistem Warna
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon