Pedagang Sambal Belut Kena Denda Rp 5 Juta, Semoga Tidak Ada yang Senasib
jpnn.com, SUKOHARJO - Pedagang pecel sambal belut di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo EAW harus membayar denda hingga Rp 5 juta lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bukan cuma EAW saja, AN, pemilik pancingan di Kartasura juga dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam sidang tindak pidana ringan secara daring, Selasa (13/7).
Keduanya disidang secara virtual di tiga lokasi berbeda.
Untuk terdakwa dan penyidik Satpol PP dan Polres Sukoharjo berada di kantor Satpol PP di Menara Wijaya. Lalu, jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Dalam sidang itu, majelis hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis pada EAW, pemilik warung pecel sambal belut dengan hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan dua bulan. Adapun pemilik pancingan Gendong, AN disanksi denda Rp 1,5 juta.
EAW kedapatan melanggar aturan kerumunan, karena memang warung sambal belut miliknya tidak tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Terlebih lagi banyak konsumen yang makan di tempat atau bawa pulang hingga menimbulkan kerumunan.
"Saya sebenarnya keberatan dengan denda hukuman ini. Sehari saja pendapatan hanya Rp 1 juta, ini dendanya Rp 5 juta,” ungkap EAW yang tampak lesu usai sidang tipiring secara virtual, Selasa.
Pedagang sambal belut itu sebenarnya keberatan. Apalagi pendapatan seharinya hanya Rp 1 juta.
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Pimpin Apel Gelar Pasukan di Padang, Mendagri Sampaikan Hal Ini