Pedagang Sambal Belut Kena Denda Rp 5 Juta, Semoga Tidak Ada yang Senasib

Pedagang Sambal Belut Kena Denda Rp 5 Juta, Semoga Tidak Ada yang Senasib
Sejumlah barang bukti pelanggaran PPKM Darurat di kantor Satpol PP Sukoharjo. Foto: IWAN KAWUL/RADAR SOLO

Sidang pelanggaran PPKM darurat ini sebagai bentuk ketegasan dari pemerintah atas penegakan aturan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Wilayah Sukoharjo.

“Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini Satpol PP Sukoharjo mendapati ada 602 pelanggaran, baik itu kerumunan, masker, prokes maupun jam buka. Baik itu di pasar, toko modern, hiburan, objek wisata, dan kerumunan lainnya. Untuk pelanggar yang memenuhi unsur tipiring disidangkan,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo didampingi Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Sapto Tarjono saat memantau sidang.

Heru mengatakan, selama ini satpol PP bergerak bersama TNI/Polri. Dalam hal ini Kodim 0726/Sukoharjo dan Polres Sukoharjo melakukan patroli untuk menertibkan aturan PPKM darurat. Setiap hari selama pemberlakuan PPKM darurat, patroli dilakukan empat kali sehari.

“Kami pastikan masyarakat harus tertib melaksanakan aturan PPKM. Hal ini juga demi kebaikan bersama agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” kata Heru. (kwl/ria)

Video Terpopuler Hari ini:

Pedagang sambal belut itu sebenarnya keberatan. Apalagi pendapatan seharinya hanya Rp 1 juta.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News