Pedagang Sate di Petogogan Dirampok
Selasa, 04 Desember 2012 – 05:28 WIB

Pedagang Sate di Petogogan Dirampok
Dalam kejadian itu, petugas menyita sebuah clurit, satu unit HP merek Cross PD 93, milik korban dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio bernopol B 3899 BDM. Kepada kedua tersangka, disangkakan Pasal 53 jo 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (ibl)
Baca Juga:
DUA orang pedagang sate-tongseng, Ryan , 16, dan Andri, 17, di Jalan Ciledug Raya, Petogogan Selatan, Pesanggrahan, menjadi korban perampokan. Peristiwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka