Pedih, Ibu Tua Digugat 3 Anak Kandungnya Demi Warisan

Pedih, Ibu Tua Digugat 3 Anak Kandungnya Demi Warisan
Ilustrasi. Foto: pojoksatu/jpg

Padahal, dia sudah punya rencana membagikan harta yang dikumpulkan bersama almarhum suaminya tersebut kepada empat anaknya. Namun, sebelum rencana itu terlaksana, ternyata anaknya punya pemikiran berbeda.

“Sudah pasti, saya tetap akan bagikan hak mereka. Menjual tanah dan rumah tidak semudah jual gula-gula. Tapi, mereka tidak sabar. Maunya yang jadinya saja,” ucapnya masih dengan nada sedih.

Walaupun kecewa, dia tetap akan mendoakan kebaikan buat ketiga anaknya. “Saya tetap doakan mereka bisa berubah dan sadar. Tidak ada ibu yang mendoakan anaknya yang buruk-buruk,” tuturnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Majelis Hakim Pengadilah Agama Baubau Mushlih membenarkan adanya gugatan anak terhadap ibu kandung soal harta warisan.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara: 163/pdtg/2017/PA Baubau atas nama Arman Setiawan. Sidang pertama baru digelar Senin (10/4).

Namun, sidang belum masuk pada agenda materi pokok perkara. “Betul, ada gugatan antara anak dan ibu kandung yang masuk,” ujar Mushlih saat ditemui di PA Baubau Selasa (11/4).

Sidang, lanjut dia, dihadiri kedua pihak. Dengan begitu, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, perkara tersebut dimediasi dulu. “Kalau tidak ada titik temu, baru lanjut sidang ke pokok perkara,” jelasnya.

Lebih jauh Mushlih menjelaskan, harta yang digugat ketiga anak adalah tanah di Bombana, Kota Kendari, dan Baubau masing-masing 2 bidang.

Fariani, 51, tidak habis pikir melihat sikap tiga anak kandungnya. Ibu empat anak itupun hanya bisa menangis sambil meratapinya, Selasa (11/4)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News