Peduli Petani, Misbakhun Terus Perjuangkan RUU Pertembakauan

Peduli Petani, Misbakhun Terus Perjuangkan RUU Pertembakauan
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun bersama konstituennya dari kalangan petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Foto: dokumentasi pribadi for Indopos

Dia menambahkan, tembakau menyumbang cukai Rp 150 triliun terhadap penerimaan negara.

Sementara itu, pajak dari tembakau mencapai Rp 200 triliun.

“Ini artinya lebih dari Rp 300 triliun untuk negara,” ujar legislator yang duduk di Komisi Perbankan dan Perpajakan DPR RI itu.

Salah satu juru bicara di Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin itu menambahkan, saat ini penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok dialokasikan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, gaji guru, tentara, perawat, dokter.

Namun, sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tembakau sebagai komoditas.

Misbakhun mengatakan, tembakau sebagai hasil produk pertanian agrikultura juga berpotensi mengalami jatuh harga.

Oleh karena itu, sambung Misbakhun, harus ada upaya menjaga tembakau sebagai komoditas.

Misbakhun pun mengaku akan mengusulkan agar dalam RUU Pertembakauan juga mengamanatkan pembentukan tim penentu harga.

Mukhamad Misbakhun tidak kenal lelah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan demi meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News