Pegang Kemaluan Bocah, AS Ditangkap di Warteg

Pegang Kemaluan Bocah, AS Ditangkap di Warteg
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

AS kemudian diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. AS terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) UI RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “(Pelaku-red) sudah diserahkan ke Reskrim Polres Serang Kota,” kata Kasat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitra mengakui kasus dugaan pencabulan itu masih diproses. “Kasusnya sudah kami tangani,” tutur Ivan. (mg05/nda/ira)


AS menghampiri korban AD di sebuah lapangan kemudian langsung memeluk dan memegangi kemaluan korban.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News