Pegawai Ditjen Pajak Dijanjikan Kompensasi 10 Persen

Pegawai Ditjen Pajak Dijanjikan Kompensasi 10 Persen
Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno dijanjikan komisi 10 oleh Presiden Direktur PT EK Prima Rajesh Rajamohanan Nair agar membantu pengurusan pajak perusahaan tersebut. 

Pengacara Handang, Krisna Murti mengatakan awalnya Handang tidak mau membantu karena ini bukan menjadi kewenangannya. Namun, Handang diiming-imingi setelah lima kali pertemuan dengan Rajesh. 

"Pak Handang bilang lima kali, di salah satu hotel besar saat diundang makan malam di situ ditawarkan kompensasi 10 persen. Rajesh apa Mohan gitu yang menawarkan," kata  Krisna di kantor KPK, Senin (28/11).  

Menurut Krisna, awalnya perusahaan Mohan mau ikut program tax amnesty. Namun, tegas dia, pimpinan atau atasan Handang tidak membolehkan PT EK Prima ikut tax amnesty. 

Krisna pun heran mengapa atasan Handang tidak membolehkan PT EK Prima ikut tax amnesty.  

"Menurut Pak Handang jika melihat peraturan yang ada harusnya boleh ikut tax amnesty. Tapi, kenapa pimpinannya itu bilang tidak boleh? Itu bertentangan dengan SOP-nya," jelas Krisna. 

Ia  mengatakan, berdasarkan penjelasan Handang yang tidak boleh tax amnesty ketika sudah ditemukan bukti permulaan. Menurut dia, masalah pajak PT EK Prima sama sekali belum dilakukan penyelidikan. 

Karenanya belum pernah ada ditemukan bukti permulaan. Namun, ketika belum diselidiki atasan Handang sudah menyatakan menolak tax amnesty yang ingin diajukan PT EK Prima. 

JAKARTA -- Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno dijanjikan komisi 10 oleh Presiden Direktur PT EK Prima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News