Pegawai Ditjen Pajak Dijanjikan Kompensasi 10 Persen

Pegawai Ditjen Pajak Dijanjikan Kompensasi 10 Persen
Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno. Foto: dok jpnn

"Kalau sudah sudah dilakukan bukti permulaan maka tidak boleh dilakukan tax amnesty. Ini belum dilakukan bukti permulaan tapi sudah tidak boleh oleh pimpinannya," katanya.

Namun, kata Krisna, Handang sebagai bawahan atau prajurit tetap menjalankan perintah atasannya membantu PT EK Prima menyelesaikan persoalan ini. 

"Akhirnya Pak Handang kapasitasnya sebagai bawahan, prajurit-lah untuk membantu masalah ini, dia (akhirnya) bantu," katanya.

Menurut Krisna, pertemuan Handang dan Mohan di Springhill baru pertama kali dilakukan. Dia mengatakan, awalnya Mohan ingin menyerahkan kompensasi 10 persen sesuai janjinya itu di Surabaya karena merasa masalah pajak perusahaannya sudah selesai. 

Namun, Handang tidak bersedia dan membatalkan tiket penerbangan ke Surabaya yang sudah dibelikan Mohan. Kemudian, ada pula rencana pertemuan di Cengkareng, namun batal juga. 

Akhirnya, kata Krisna, Mohan meminta Handang datang ke kediamannya. "Pak Mohan  katakan istrinya lagi sakit, maka dia meminta datang ke rumahnya," ujarnya. 

Dia menegaskan, kliennya tidak pernah menentukan besaran uang. Menurut dia, kliennya juga tidak tahu isi bungkusan di dalam tas yang diberikan Mohan.  

"Mohan ada sebutkan "pak ada ucapan terima kasih saya kepada Pak Handang, apa yang sudah saya janjikan kepada Pak Handang. Tolong datang ke rumah saya"," katanya.
    
Jadi, Krisna mengatakan, pemberian uang itu dilakukan Handang karena kliennya sudah membantu mempercepat pengurusan pajak PT EK Prima. "Padahal itu bukan kewenangan Pak Handang." pungkas dia.

JAKARTA -- Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno dijanjikan komisi 10 oleh Presiden Direktur PT EK Prima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News