Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Didakwa Suap Panitera PN Jakpus

Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Didakwa Suap Panitera PN Jakpus
Ilustrasi. Foto: AFP

Lantas, Hesti dan Edy bertemu di kantor PN Jakpus 14 Desember 2015. Hesti meminta dilakukan penundaan aanmaning. Menurut Jaksa, Edy setuju menunda aanmaning hingga Januari 2016. "Dengan imbalan Rp 100 juta," kata Jaksa Fitroh.

Ia melanjutkan, Wreati kemudian meminta persetujuan Eddy jika uang Rp 100 juta akan diminta dari Herry Soegiarto. Eddy pun menyetujuinya. Setelah Eddy setuju dan uang disiapkan, Doddy kemudian menyerahkan Rp 100 juta itu kepada Edy di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, 18 Desember 2016.

Tak hanya itu, Edy dan Doddy juga diduga bermain di perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media. Jaksa memaparkan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Putusan telah diberitahukan oleh PN Jakpus 7 Agustus 2015.

Sesuai pasal 295 ayat 2 Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, batas waktu pengajuan PK ialah 180 hari sejak putusan dibacakan. Namun, hingga lebih 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak mengajukan PK.

Demi menjaga kredibilitas PT AAL yang tengah berperkada di Hongkong, Eddy menugaskan Hesti mengupayakan pengajuan PK di MA. Lalu pada Februari 2016, Hesti kemudian menemui Eddy di PN Jakpus menindaklanjuti perintah Eddy. Hesti melobi Edy agar mau menerima pengakuan PK. Setelah dijanjikan uang Rp juta, Edy pun menerimanya.

Hesti melapor kepada Eddy. Kemudian, Eddy setuju dan menyampaikan bahwa uang akan disiapkan oleh Ervan Adi Nugroho. Penyerahan uang akan dilakukan oleh Doddy di Hotel Acacia, Jakarta, 20 April 2016. Setelah serah terima, Doddy dan Edy Nasution ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatannya, Doddy didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 65 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Arianto Supeno menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/6). Doddy didakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News