Pegawai Senior KPK Mengundurkan Diri, Novel Baswedan Singgung Agenda Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara terkait pengunduran diri rekannya, Nanang Farid Syam.
Menurut dia, fenomena kemunduruan pegawai KPK merupakan imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Akibatnya, kinerja KPK kini menjadi lemah.
"Pelemahan KPK di antaranya dengan revisi UU KPK itu," kata Novel saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Jika diakumulasikan dengan catatan KPK, total sepanjang berlakunya UU KPK hasil revisi sebanyak 36 pegawai telah mengundurkan diri.
Alasan pengunduran diri puluhan pegawai itu pun beragam.
Salah satu yang mundur ialah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengundurkan diri.
Novel menyadari perubahan aturan di KPK membuat satu per satu rekannya harus angkat kaki.
Novel Baswedan menilai pengunduran diri rekannya, Nanang Farid Syam, merupakan bentuk perubahan Undang-undang KPK. Novel merasakan pemerintah memang tidak punya niat dalam agenda pemberantasan korupsi.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance