Pegawai Senior KPK Mengundurkan Diri, Novel Baswedan Singgung Agenda Pemerintah
Jumat, 13 November 2020 – 21:11 WIB
Apalagi UU KPK hasil revisi, pegawai harus menjadi aparatur negeri sipil (ASN), yang statusnya berada di bawah pemerintah.
"Memang perubahan membuat pejuang satu per satu pergi," kata Novel.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah sebenarnya tak lagi menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai hal yang penting.
"Tampaknya pemerintah tidak menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai agenda penting," pungkas Novel. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Novel Baswedan menilai pengunduran diri rekannya, Nanang Farid Syam, merupakan bentuk perubahan Undang-undang KPK. Novel merasakan pemerintah memang tidak punya niat dalam agenda pemberantasan korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik