Pejabat Berijazah Palsu Sanksi Lebih Berat
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta para pejabat negara untuk berhati-hati menggunakan titel akademik. Kalau tidak dapat digunakan dengan cara benar, ada sanksi moral dan hukum yang bisa didera.
Dari informasi yang beredar, ada sejumlah kepala daerah yang mendapat titel sarjana tanpa melalui proses perkuliahan. Padahal gelar sarjana harus diperoleh setelah melalui tahapan pendidikan.
Terhadap kasus ini, Menteri Yuddy pun memberikan komentar. "Kalau memang ada yang seperti itu, mestinya masyarakat mengangkatnya ke publik. Ini agar kepala daerah sebagai pejabat negara mendapatkan sanksi moral," kata Yuddy kepada media ini, Sabtu (6/6).
Tidak hanya sanksi moral saja, pejabat negara yang sengaja menggunakan ijazah palsu bisa dijerat dengan sanksi hukum karena masuk kategori penipuan.
"Pejabat negara itu jabatan publik. Sebagai pejabat publik harusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Makanya sanksi bagi pejabat negara harus lebih berat ketimbang masyarakat biasa," tegasnya.
Saat ini, lanjut Yuddy, pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap ijazah sarjana seluruh PNS baik pusat maupun daerah. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta para pejabat negara untuk berhati-hati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045