Pejabat Daerah Diminta Serius Lapor Kekayaan
Sabtu, 26 Desember 2009 – 02:26 WIB
Itu berarti pejabat daerah yang tidak melaporkan dan tidak memperbarui laporan kekayaan patut dicurigai, apalagi jika laporan tidak sesuai fakta. "Jika hal itu terjadi, KPK harus langsung bergerak ke daerah," tegasnya.
Baca Juga:
Depdagri yang secara struktural membawahkan daerah perlu menerbitkan regulasi untuk mendorong dengan tegas kepala daerah menyampaikan LHKPN. Regulasi setingkat peraturan Mendagri bisa diatur demi memberi sanksi bagi kepala daerah yang lalai.
Rabu (23/12), Wakil Ketua KPK Haryono Umar bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Departemen Dalam Negeri. Pertemuan itu terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah. Salah satu poin pembicaraannya adalah pelaporan kekayaan pejabat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Haryono mengungkapkan, saat diminta untuk melaporkan harta kekayaannya, pejabat daerah kerap sebatas melaporkan, tapi sering mengabaikan untuk memperbarui laporan tersebut. "Yang sering dilupakan adalah meng-up date laporan harta kekayaan," katanya. (bay)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Depdagri diminta aktif menagih LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) para pejabat daerah.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu