Pejabat Depdagri Terima Setoran Japung
KPK Minta Bantuan BPK
Rabu, 28 Januari 2009 – 02:00 WIB
Auditor Utama BPK Syafri Adnan mengungkapkan bahwa semua penerimaan negara seharusnya masuk ke sistem APBN. ’’Mengingat ini uang masyarakat, seharusnya jangan digunakan langsung, tapi harus disetor dulu ke APBN,” katanya kepada wartawan kemarin.
Baca Juga:
Berdasar audit tersebut, terang Syafri, jumlah upah pungut yang diterima Departemen Dalam Negeri mencapai Rp 264 miliar. Dana itu diperkirakan masuk pada 2002–2007. ’’Dalam undang-undang sudah jelas aturannya, sudah jelas segala jenis pungutan harus masuk APBN,’’ ungkapnya.
Namun, kata Syafri, BPK tidak dalam kapasitas menilai apakah tiadanya pelaporan tersebut merupakan hal yang salah. ’’Benar atau salah bukan kapasitas kami,’’ terangnya. Persoalan jasa pungut itu sejak lama ditelusuri KPK. Bahkan, Ketua KPK Antasari Azhar menginginkan para kepala daerah mengembalikan jasa pungut yang pernah diterima kepada kas negara.
Wakil Ketua KPK Candra M. Hamzah mengatakan akan menggandeng BPK untuk mendalami masalah itu. ’’Kami akan bekerja sama dengan BPK,” jelasnya.
JAKARTA – Dugaan korupsi pada jasa pungut (japung) pajak daerah makin terlihat. Selain ke sejumlah pejabat daerah, uang haram itu diduga mengalir
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan