Pejabat Depdagri Terima Setoran Japung

KPK Minta Bantuan BPK

Pejabat Depdagri Terima Setoran Japung
Pejabat Depdagri Terima Setoran Japung
Auditor Utama BPK Syafri Adnan mengungkapkan bahwa semua penerimaan negara seharusnya masuk ke sistem APBN. ’’Mengingat ini uang masyarakat, seharusnya jangan digunakan langsung, tapi harus disetor dulu ke  APBN,” katanya kepada wartawan kemarin.

Berdasar audit tersebut, terang Syafri, jumlah upah pungut yang diterima Departemen Dalam Negeri mencapai Rp 264 miliar. Dana itu diperkirakan masuk pada 2002–2007. ’’Dalam undang-undang sudah jelas aturannya, sudah jelas segala jenis pungutan harus masuk APBN,’’ ungkapnya.

Namun, kata Syafri, BPK tidak dalam kapasitas menilai apakah tiadanya pelaporan tersebut merupakan hal yang salah. ’’Benar atau salah bukan kapasitas kami,’’ terangnya. Persoalan jasa pungut itu sejak lama ditelusuri KPK. Bahkan, Ketua KPK Antasari Azhar menginginkan para kepala daerah mengembalikan jasa pungut yang pernah diterima kepada kas negara.

Wakil Ketua KPK Candra M. Hamzah mengatakan akan menggandeng BPK untuk mendalami masalah itu. ’’Kami akan bekerja sama dengan BPK,” jelasnya.

JAKARTA – Dugaan korupsi pada jasa pungut (japung) pajak daerah makin terlihat. Selain ke sejumlah pejabat daerah, uang haram itu diduga mengalir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News