Pejabat Kemenag jadi Tersangka Korupsi Alquran
Kamis, 10 Januari 2013 – 19:41 WIB

Pejabat Kemenag jadi Tersangka Korupsi Alquran
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012. Tersangka dalam kasus itu adalah Ahmad Jauhari, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag itu. Saat ini Jauhari adalah Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag. Pejabat eselon II Kemenag itu juga pernah diperiksa KPK pada pertengahan Agustus 2012 silam.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka korupsi proyek Alquran dilakukan pada Rabu (9/1). "KPK sejak kemarin telah meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyidikan. Tersangkanya AJ, PPK di Ditjen Bimas Islam," ucap Johan di KPK, Kamis (10/1) sore.
Baca Juga:
Oleh KPK, Jauhari disangka menyalahgunakan kewenangan dan memerkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan keuangan negara. Jeratannya adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag)
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan