Pejabat Kemenag jadi Tersangka Korupsi Alquran
Kamis, 10 Januari 2013 – 19:41 WIB

Pejabat Kemenag jadi Tersangka Korupsi Alquran
Johan menambahkan, penyidik KPK saat ini sedang melakukan analisis terhadap kasus itu, termasuk hitungan tentang kerugian negara. Yang pasti, imbuh Johan, penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap anggaran pengadaan Alquran dengan tersangka Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan penggandaan Alquran di Kemenag," sebutnya.
Apakah Jauhari sudah dimasukkan dalam daftar cagah di Imigrasi? Johan mengatakan, biasanya KPK melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka proses penyidikan. "Tapi saya cek dulu," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia