Pejabat Kemenakertrans Didakwa Terima Sogokan

Surat Dakwaan Sebut Muhaimin Ikut Kecipratan

Pejabat Kemenakertrans Didakwa Terima Sogokan
Pejabat Kemenakertrans Didakwa Terima Sogokan
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya duduk di kursi terdakwa. Nyoman didakwa menerima melakukan tindak pidana korupsi, karena menerima uang dari kuasa usaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Jaya Sitompul menyatakan, uang itu terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Menurut JPU, Nyoman baik sendiri atau bersama-sama dengan pejabat Kemenakertrans lainnya seperti Abdul Muhaimin Iskandar (Menakertrans), Jamaludin Malik (Dirjen P2KT) dan Dadong Irbarelawan (Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT),  telah menerima hadiah. "Yaitu uang senilai Rp2.001.384.328 dari Dharnawati," kata Jaya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko, lebih lanjut JPU membeberkan, uang tersebut hanya pencairan awal dari komitmen keseluruhan fee sebesar Rp 7,3 miliar. Angka Rp 7,3 miliar itu merupakan fee 10 persen dari  alokasi dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat  yakni Keerom, Mimika, Manokwari dan Teluk Wondama yang totalnya Rp 73,16 miliar.

Rencananya, dengan fee itu pula maka PT Alam Jaya Papua akan ditunjuk sebagai rekanan yang mengerjakan proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) di empat kabupaten itu.  "Terdakwa (Nyoman) mengetahui pemberian itu karena telah memenuhi permintaan Dharnawati yang berkeinginan agar Kabupaten Mimika, Keerom, Manokwari dan Teluk Wondama diusulkan sebagai penerima dana PPID bidang transmigrasi," tandas JPU saat membacakan surat dakwaan bernomor Dak-36/24/11/2011.

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya yang ditangkap Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News