Pejabat Kemenakertrans Didakwa Terima Sogokan

Surat Dakwaan Sebut Muhaimin Ikut Kecipratan

Pejabat Kemenakertrans Didakwa Terima Sogokan
Pejabat Kemenakertrans Didakwa Terima Sogokan
Menurut JPU, penyerahan uang dilakukan pada 24 Agustus 2011 di gedung Ditjen P2KT Kemenakertrans di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 17 Kalibata, Jakarta Selatan. Namun pemberian itu diketahui petugas KPK hingga akhirnya Nyoman, Dadong dan Dharnawati ditangkap di tempat berbeda.

Atas perbuatan itu, Nyoman dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiah. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nyoman dijerat dengan  Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap. Untuk dakwaan ketiga, JPU menjerat Nyoman dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Atas Dakwaan tersebut, Nyoman akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Rabu (23/11) pekan depan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya yang ditangkap Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News